Selamat datang di blog kami..!!! INSIDER 85 2k10

INSIDER 2k10 adalah pelajar angkatan 2010 yang bersekolah di SMA Negeri 85 Jakarta Barat. Menjunjung tinggi solidaritas antar pelajar... HIDUP PELAJAR.....!!!!

Senin, 12 November 2012

Manajemen Health Safety Enviroment



BAB I 
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini membawa pengaruh di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
            Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja memaparkan bahwa kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari Kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan dalam pembuatanya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”. H.W.Heinrich dalam bukunya yang terkenal ”Industrial Accident Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu titik awal yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada dasarnya prinsip-prinsip yang ditemukan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur dasar bagi program keselamatan kerja yang berlaku saat ini.
            Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Sementara itu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja serta untuk memelihara sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka diperlukan adanya penerapan suatu sistem yang dinamakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
            SMK3 merupakan suatu sistem pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). SMK3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan. Tujuan akhir dari SMK3 ini adalah untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
            PT Pertamina (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah (Crude Oil) menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak) seperti Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Solar, Pertamina DEX, Kerosene (Minyak Tanah), LPG, Propylene. Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan SMK3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut.
            Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk mengetahui Implementasi SMK3 di PT. PERTAMINA dalam menyambut bulan K3 tahun 2012.

B. Perumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimanakah implementasi sistem manajemen K3 pada PT. PERTAMINA dalam menyambut bulan K3 tahun 2012 ?”

C. Tujuan
Menganalisis Implementasi SMK3 di PT. PERTAMINA.
D. Manfaat
    1. Dapat memperoleh masukan yang bermanfaat tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
    2. Mendapatkan pemahaman dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
    3. Dapat menerapkan keilmuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang didapat dari bangku kuliah dalam praktik kerja yang sebenarnya.
 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian SMK3 (HSE)
Definisi SMK3 (HSE)
Secara filosofi adalah pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
·         Tenaga kerja dan  manusia pada umumnya, baik jasmani maupun     rohani,
·         Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan          sejahtera & pelestarian lingkungan.
Secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll.

Health Safety & Enviroment adalah Ilmu dan Seni (Science & Art)
            Ilmu dapat diartikan universal, sistematika, dapat dipelajari, kebenaran dapat dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan K3 adalah upaya mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan”. Fokus pelaksanaan K3 yaitu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Jenjang Kebutuhan Manusia 
Keterangan
1.      Kebutuhan fisiologis (Physiological), kebutuhan untuk mempertahankan hidup, makan, minum, dsb.
2.      Kebutuhan rasa aman dan perlindungan (Safety and security needs), aman secara ekonomi, aman secara fisik, tidak mendapat teror.
3.      Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki (Love and belonging needs),diterima dalam masyarakat, menjalin persahabatan.
4.      Kebutuhan akan harga diri (Esteem needs), dihargai, diapresiasikan, diakui kontribusinya oleh orang lain.
5.      Kebutuhan aktualisasi diri (Self actualization), mengaktualisasikan diri menjadi apa yang diinginkan.
            Budiono menyebutkan bahwa manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber daya lainnya (Budiono, dkk 2003). John D Millet dalam Ramlan (2006) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses pengarahan, penjurusan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang diorganisasikan dalam kelompok-kelompok formal untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Santosa (2004) Manajemen adalah upaya mencapai hasil atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan orang lain melalui kegiatan peencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian, selain itu juga kemampuan untuk mengelola semua hal secara professional.
            Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif. Manajemen K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja (Budiono, dkk 2003).

B. Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan SMK3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:

  1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
  2. Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia.
            Tujuan dan sasaran SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang terintregasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu;
  8. Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  9. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  10. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  11. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  12. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  13. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  14. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  15. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  16. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  17. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  19. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

C. Prinsip Dasar SMK3
            Menurut Direktorat Pengawasan Norma K3 Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
  1. Komitmen
            Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: kepemimpinan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.

2.      Perencanaan
            Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai penjawaban dari kebijakan K3 tempat kerja dan indikator kinerja harus dapat menjawab kebijakan K3. Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhadap K3.
3.      Implementasi
            Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain adanya jaminan kemampuan, kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian risiko.
4.      Pengukuran/evaluasi
            Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan SMK3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini yakni inspeksi dan pengujian, audit SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.      Peninjauan ulang dan perbaikan
            Tinjauan ulang harus meliputi Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.


D. Pelaksanaan SMK3
            Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya.
            Penerapan SMK3 dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3. Pelaksanaan SMK3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam penerapan SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 adalah:
  1. Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
  2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
  3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
  5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
            Menurut Suardi (2007), Tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan suatu untuk memudahkan dalam menerapkan pengembangan SMK3 terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:

  1. Tahap persiapan
            Tahap ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personil. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
·         Komitmen manajemen puncak
·         Menentukan ruang lingkup
·         Menetapkan cara penerapan
·         Membentuk kelompok penerapan
·         Menetapkan sumber daya yang diperlukan

2.      Tahap Pengembangan dan Penerapan
            Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/ perusahaan dengan melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
·      Menyatakan komitmen
            Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan penerapan SMK3. Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
·      Menetapkan cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan ataupun personel perusahaan yang mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang untuk menerapkan SMK3.
·      Membentuk kelompok kerja penerapan
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang bersangkutan.
·      Menetapkan sumber daya yang diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan. Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan dalam penerapan SMK3.
·      Kegiatan penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
a)                   Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan SMK3 bagi kinerja perusahaan.
b)                  Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
·      Peninjauan sistem
Kelompok kerja yang telah terbentuk, meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannya dengan persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
·      Penyusunan jadwal kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
1) Ruang lingkup pekerjaan
2) Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
3) Keberadaan proyek
·      Pengembangan SMK3
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.

·      Penerapan Sistem
Penerapan sistem harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
·      Proses Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang sesuai.
Tingkat penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
                                       i.          Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64 kriteria (enam puluh empat) kriteria.
                                     ii.          Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
                                   iii.          Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.
 
BAB III
PEMBAHASAN

HSE di Dadaku, Let’s Act Safely!

            Gerakan Nasional membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus dilaksanakan secara berkesinambungan, untuk mencapai Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2015. Karena itu setiap tahun dilaksanakan Bulan K3, dimana pada tahun 2012 ini, tema nasional yang ditetapkan pemerintah yakni “Optimalisasi Penerapan SMK3 untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas. Sejalan dengan tema tersebut, PT. Pertamina (Persero) secara aktif melaksanakan peringatan bulan K3, dengan mengambil sub tema “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely!”. Hal tersebut sebagai upaya membudayakan dan membumikan aspek HSE di sanubari setiap insan Pertamina. Tema “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely!” akan digunakan secara serentak di kantor pusat, direktorat, unit operasi dan seluruh anak perusahaan. Berbagai kegiatan dilaksanakan sejak bulan K3 dimulai pada pertengahan Januari hingga bulan Februari ini. Kegiatan yang melibatkan kalangan internal dan eksternal itu akan bermuara pada puncak acara “Gebyar HSE” pada tanggal 23 Februari 2012 di Cirebon. Harapannya rangakaian kegiatan yang dilaksanakan tidak sekedar seremonial belaka, tetapi menjadi bukti implementasi kesadaran HSE secara korporasi yang sudah mendarah daging di seluruh insan Pertamina.

Menuju World Class HSE 2015

            Selama satu bulan Pertamina menggelar bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mulai tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2012. Berbagai kegiatan dilakukan untuk membudayakan HSE di Dadaku. VP HSSE Pertamina Joko Susilo menyatakan tahun ini Pertamina menggelar rangkaian bulan K3 dengan mengambil sub tema “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely”. “Diharapkan melalui momentum peringatan bulan K3 ini, menjadi tonggak dalam menanamkan budaya HSE di sanubari setiap insan Pertamina dalam mencapai target Zero Accident & Fatality di tahun 2012,” ujar lulusan Teknik Lingkungan University of New Haven – Cennecticut, USA ini. Berbagai kegiatan dalam rangka bulan K3 yang digelar serentak di Kantor Pusat, Unit Operasi dan Anak Perusahaan itu merupakan bagian dari upaya mengkampanyekan “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely” ke seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina mulai dari top management hingga ke pekerja terdepan (frontliner). Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar direktorat, unit operasi dan anak perusahaan dalam pengelolaan implementasi aspek HSE melalui share experienced, lesson learnt dan integrasi program-program strategis. Menurut Joko, rutinitas peringatan bulan K3 tersebut sekaligus untuk meningkatkan komitmen manajemen dalam implementasi aspek HSE secara konsisten dan menyeluruh bahwa perkembangan bisnis energi dewasa ini telah menempatkan HSE sebagai hal mandatory. “Kita ingin mencapai world class HSE pada tahun 2015. Untuk mencapai target tersebut, di tahun 2012 ini Pertamina menetapkan Total Recordable Incidence Rate (TRIR) sebesar 0,6,” tambahnya. Sementara itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan pihak eksternal, Joko berharap bisa mengenalkan pentingnya aspek HSE pada masyarakat lewat berbagai kegiatan edukasi. “Dengan memberikan edukasi kepada pihak luar, otomatis juga bisa mendorong peningkatan citra Perusahaan,” pungkas pria yang bergabung di Pertamina sejak tahun 1985 ini


Kegiatan Bulan K3 di Depot LPG Tanjung Priok

            Ragam kegiatan bulan K3 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, juga terasa di Depot LPG Tanjung Priok, LPG & Gas Product Region III. Mulai 28 Januari 2012, dilaksanakan kegiatan pemasangan HSE Signs dan Banner yang dilakukan oleh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di area depot LPG Tanjung Priok. Selain itu dilakukan aktifitas seperti latihan basah, untuk meningkatkan kesigapan pekerja dalam menghadapi keadaan darurat. Latihan ini diikuti seluruh personel HSE dari depot LPG Tanjung Priok bekerja sama dengan personel HSE PT Patra Trading, Kontraktor Pertamina, serta PT Wijaya Karya. Beberapa pelatihan juga dilakukan untuk meningkatkan keahlian para pengawas HSE dalam menjalankan tugasnya . Seperti pelatihan pengawasan Scaffolding yang diikuti 31 peserta, serta pelatihan operator Forklift.

Pelatihan Evakuasi dengan Perahu Karet

            Untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani korban di air, tim HSSE Pertamina mengikuti pelatihan evakuasi dengan perahu karet. Pelatihan digelar selama 2 hari, mulai tanggal 4 - 5 Februari 2012 di Danau Sunter, Jakarta Utara. Dalam kesempatan tersebut tim HSSE mendapatkan materi yang disampaikan instruktur dari Kesatuan Angkatan Laut dan Satuan Pasukan Katak Armada Barat (Armabar). Beberapa materi yang diberikan antara lain, pengenalan perahu karet, mesin dan pengoperasiannya, latihan fisik dengan berenang sejauh 600 meter, cara menolong korban, serta cara menangani kasus perahu terbalik.

Tanamkan Budaya HSE Sejak Dini

            Menanamkan budaya HSE di Dadaku tidak hanya dilakukan di lingkungan internal Pertamina. Tetapi juga bisa dilakukan di lingkungan eksternal, untuk membentuk masyarakat yang sadar pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyebaran budaya HSE pun ditujukan kepada berbagai kalangan, termasuk anak sekolah. Karena itulah dalam rangka peringatan bulan K3, kampanye HSE kepada anak sekolah dilakukan Pertamina dengan berbagai cara kreatif. Kampanye tidak sekadar menanamkan budaya HSE lewat berbagai teori dan peragaan, tetapi sekaligus memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi anak-anak sekolah. Di Kantor Pusat Pertamina, puluhan siswa anggota Palang Merah Remaja dari beberapa sekolah di Jakarta seperti SMAN 1, SMAN 4, SMA Santa Ursula, dan SMA Kanisius, mengikuti pelatihan First Aid, Minggu (12/2). Kegiatan diisi dengan berbagai materi seputar perilaku aman saat berada di jalan mulai diri sendiri yang disampaikan oleh tim Health Safety Environment (HSE) Pertamina, serta materi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dari tim Ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang meliputi pembahasan materi, simulasi dan test evaluasi. Para peserta terlihat antusias mengikuti pelatihan yang bisa menjadi pelajaran untuk mengasah kesigapan personal maupun kekompakan tim dalam memberikan pertolongan pertama pada setiap insiden. Sementara itu, di Surabaya puluhan siswa SD mengikuti lomba story writing
penanganan kebakaran, pada Jumat (3/2). Para siswa mulai dari kelas IV hingga kelas VI SD diminta membuat cerita tentang penanganan kebakaran setelah melihat simulasi evakuasi kebakaran yang diperagakan tim HSSE Jatim Balinus di Gedung Pertamina, Surabaya. Di Prabumulih, tim HSSE Pertamina EP Limau, memberikan pelatihan pemadam kebakaran bagi siswa SMP YPS Komperta Prabumulih, Kamis (27/1). Para siswa diberikan pembekalan tentang teori segitiga api dan praktek pemadaman api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan fire blanket. Tak kalah serunya di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur yang menggelar lomba poster bagi pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa. Tema poster yang dilombakan harus sejalan dengan tema bulan K3 Nasional atau sub Tema bulan K3 Pertamina.


Bulan K3 Dalam Gambar

            Guna mewujudkan gaya hidup sehat di kalangan pekerja, sekaligus sebagai rangkaian kegiatan bulan K3, digelar Senam “Let’s Move On” di lapangan parkir Kantor Pusat Pertamina, Jumat (10/2). Direktur Umum Pertamina Waluyo dalam sambutannya menghimbau para pekerja untuk sadar hidup sehat dengan cara berhenti merokok, olahraga teratur, mengonsumsi asupan gizi yang memadai, istirahat yang cukup dan mengelola stress.

            Simulasi keadaan darurat atau emergency drill rutin dilakukan di Kantor Pusat Pertamina, untuk memberikan gambaran kepada para pekerja pertamina beserta stakeholder saat menghadapi keadaan darurat yang bisa terjadi kapan saja. Kali ini simulasi diberlakukan dari lantai basement hingga lantai 10 Kantor Pusat Pertamina, pada Jumat (10/2). Selain menjadi gambaran kesiapan saat menghadapi keadaan darurat, kegiatan ini sekaligus sebagai sarana evaluasi keseluruhan, baik pedoman, prosedur, sarana dan fasilitas.

            Menanamkan kesadaran HSE (Health Safety Environment) di Dadaku bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan permaian Ular Tangga K3 yang diselenggarakan fungsi Health Safety Security and Environment (HSSE) Area Jatim Balinus, Jumat (27/1). Kegiatan dibawah koordinasi GM Fuel Retail Marketing Region V ini, diikuti seluruh insan Pertamina secara beregu terdiri dari 2 orang. Dalam permainan ini peserta diwajibkan menjawab pertanyaan atau melakukan gerakan sebagaimana tercantum dalam kotak ular tangga raksasa, yang kesemuanya berhubungan dengan HSSE
            Potensi kebakaran bisa terjadi dimana saja. Termasuk di lingkungan rumah. Untuk itulah Pertamina EP Limau melakukan pelatihan pemadaman api (Fire Drill) bagi para istri pekerja, sekaligus pekarya wanita, Kamis (26/1). Dalam pelatihan ini, instruktur dari HSSE memberikan pesan kepada peserta agar tidak panik saat terjadi kebakaran. Karena sebelum api membesar, bisa dilakukan pemadaman oleh siapapun termasuk kaum perempuan. Selain diberikan materi pelatihan, peserta juga diajak praktek memadamkan api dengan fire blanket dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). 
 
BAB IV
KESIMPULAN

            Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sangat dibutuhkan didalam sebuah perusahaan baik itu perusahaan keil, sedang, maupun besar. Apalagi didalam perusahaan sebesar PERTAMINA yang memiliki tingkat bahaya yang cukup besar. Dalam menyambut bulan K3 ini, PT PERTAMINA ikut berpartisipasi dengan melakukan beberapa kegiatan penting seperti menggelar acara dengan tema “HSE DI DADAKU, LET’S ACT SAFELY!”, pelatihan evakuasi dengan perahu karet, simulasi kebakaran dan sebagainya. Dengan adanya acara-acara seperti yang dilakukan oleh PT PERTAMINA ini dapat menanamkan pentingnya SMK3 dikalangan para pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan para pemimpin perusahaan sejak dini.  Tujuan dari SMK3 ini adalah untuk meminimalisasi tingkat bahaya bahkan membuat zero accident di dalam perusahaan tersebut. Namun untuk merealisasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini, harus ada yang namanya IMPLEMENTASI (pelaksanaan) dari pihak perusahaan bukan hanya sekedar omong kosong belaka.

DAFTAR PUSTAKA

·         http://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina.
·         http://www.pertamina-up6.com/internet/profile.php
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1996 Tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         http://www.google.co.id
·         Softcopy materi Manajemen HSE (Health Safety & Enviroment)
·         Media PERTAMINA Edisi 20