BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat
dewasa ini membawa pengaruh di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,
tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak
lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Sejarah keselamatan
dan kesehatan kerja memaparkan bahwa kurang lebih
1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari Kerajaan
Babylonia
dalam kitab
undang-undangnya menyatakan bahwa “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah
untuk seseorang dan
dalam pembuatanya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan
menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh”. H.W.Heinrich
dalam bukunya
yang terkenal ”Industrial Accident Prevention” (1931), dianggap sebagai suatu
titik awal yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang
terorganisir secara terarah. Pada dasarnya
prinsip-prinsip yang ditemukan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur
dasar bagi program keselamatan kerja yang berlaku saat ini.
Undang-Undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan
pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Sementara itu
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa
untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maupun orang lain yang berada di
tempat kerja serta untuk memelihara sumber produksi, proses produksi dan
lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka diperlukan adanya penerapan suatu
sistem yang dinamakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
SMK3 merupakan suatu sistem
pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan
dan kesehatan kerja (K3). SMK3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan
kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan. Tujuan akhir dari SMK3 ini adalah
untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
PT Pertamina (Persero) merupakan sebuah
perusahaan yang
kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah (Crude Oil)
menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak) seperti Premium, Pertamax, Pertamax
Plus, Solar, Pertamina DEX, Kerosene (Minyak Tanah), LPG, Propylene. Sejalan dengan tuntutan bisnis ke
depan, PT Pertamina terus
mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru,
pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional
dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah
lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan
produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja, sehingga penerapan SMK3 sangat diperlukan dalam sistem kerja
perusahaan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka
penulis tertarik untuk mengetahui Implementasi SMK3 di PT. PERTAMINA dalam
menyambut bulan K3 tahun 2012.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimanakah implementasi sistem manajemen K3 pada PT. PERTAMINA dalam
menyambut bulan K3 tahun 2012 ?”
C. Tujuan
Menganalisis
Implementasi SMK3 di PT. PERTAMINA.
D. Manfaat
- Dapat memperoleh masukan yang bermanfaat tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Mendapatkan pemahaman dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Dapat menerapkan keilmuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang didapat dari bangku kuliah dalam praktik kerja yang sebenarnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian SMK3 (HSE)
Definisi SMK3 (HSE)
Secara filosofi adalah pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan :
·
Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani,
·
Hasil karya dan budaya menuju masyarakat
adil, makmur dan sejahtera & pelestarian lingkungan.
Secara keilmuan
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan,
kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll.
Health
Safety & Enviroment adalah Ilmu dan Seni (Science & Art)
Ilmu dapat diartikan
universal, sistematika, dapat dipelajari, kebenaran dapat dipertanggung
jawabkan. Pelaksanaan K3 adalah upaya
mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai
tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan”. Fokus pelaksanaan K3 yaitu mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Jenjang
Kebutuhan Manusia
Keterangan
1.
Kebutuhan fisiologis (Physiological), kebutuhan
untuk mempertahankan hidup, makan, minum, dsb.
2.
Kebutuhan rasa aman dan perlindungan (Safety and
security needs), aman secara ekonomi, aman secara fisik, tidak mendapat teror.
3.
Kebutuhan akan rasa kasih sayang dan rasa memiliki
(Love and belonging needs),diterima dalam masyarakat, menjalin persahabatan.
4.
Kebutuhan akan harga diri (Esteem needs), dihargai,
diapresiasikan, diakui kontribusinya oleh orang lain.
5.
Kebutuhan aktualisasi diri (Self actualization),
mengaktualisasikan diri menjadi apa yang diinginkan.
Budiono menyebutkan bahwa manajemen
merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan
sumber daya lainnya (Budiono, dkk 2003). John D Millet dalam Ramlan (2006)
mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses pengarahan, penjurusan dan
pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang diorganisasikan dalam
kelompok-kelompok formal untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Santosa
(2004) Manajemen adalah upaya mencapai hasil atau tujuan yang telah ditetapkan
dengan memanfaatkan orang lain melalui kegiatan peencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian, selain itu juga kemampuan untuk mengelola semua
hal secara professional.
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.
Manajemen K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan
mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan
kerja (Budiono, dkk 2003).
B. Tujuan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan
SMK3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:
- Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
- Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia.
Tujuan dan sasaran SMK3 yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996 adalah
menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang
terintregasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dengan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja
adalah untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- Memberi pertolongan pada kecelakaan;
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu;
- Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
- Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
- Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
- Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
C. Prinsip
Dasar SMK3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma
K3 Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5
poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
- Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal
penting yaitu: kepemimpinan
dan komitmen, tinjauan awal K3 dan kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja
dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan
tenaga kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam
penerapan ini.
2.
Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh
perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai penjawaban dari kebijakan K3 tempat kerja dan
indikator kinerja harus dapat menjawab
kebijakan K3. Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi
sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal
terhadap K3.
3.
Implementasi
Setelah membuat komitmen dan
perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada
tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain adanya jaminan kemampuan,
kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian
risiko.
4.
Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini
merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan SMK3,
melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi
kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh
maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian
peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam
melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini yakni inspeksi dan pengujian, audit SMK3,
tindakan perbaikan dan pencegahan.
5.
Peninjauan
ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3,
tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi efektifitas
penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
D. Pelaksanaan SMK3
Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah
mengamanatkan antara lain setiap tempat
kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja agar tidak terjadi gangguan
kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya.
Penerapan SMK3 dilaksanakan oleh
setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau
mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3.
Pelaksanaan SMK3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja
sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam
penerapan SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5
Tahun 1996 adalah:
- Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
- Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Suardi (2007), Tahapan dan
langkah-langkah yang harus dilakukan suatu untuk memudahkan dalam menerapkan
pengembangan SMK3 terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:
- Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal
yang harus dilakukan suatu perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen
dan sejumlah personil. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
·
Komitmen
manajemen puncak
·
Menentukan
ruang lingkup
·
Menetapkan
cara penerapan
·
Membentuk
kelompok penerapan
·
Menetapkan
sumber daya yang diperlukan
2.
Tahap
Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/ perusahaan dengan
melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
· Menyatakan komitmen
Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya
komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar
menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan
dan kegagalan penerapan SMK3. Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata
agar diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
· Menetapkan cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa
konsultan ataupun personel perusahaan yang mampu untuk mengorganisasikan dan
mengarahkan orang untuk menerapkan SMK3.
· Membentuk kelompok kerja penerapan
Jika perusahaan akan membentuk
kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang
wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting
karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang
bersangkutan.
· Menetapkan sumber daya yang
diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang
atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah
beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan
terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya
mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau
komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Waktu yang
diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan,
mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis
dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana
diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan),
lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan.
Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan
dalam penerapan SMK3.
· Kegiatan penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini harus
diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
a)
Menyamakan
persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan SMK3 bagi kinerja
perusahaan.
b)
Membangun
komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran
dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
· Peninjauan sistem
Kelompok kerja yang telah terbentuk, meninjau sistem yang sedang berlangsung
dengan membandingkannya dengan
persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara
yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
· Penyusunan jadwal kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah
melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
1) Ruang lingkup pekerjaan
2) Kemampuan wakil manajemen dan
kelompok kerja penerapan
3) Keberadaan proyek
· Pengembangan SMK3
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok,
penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.
· Penerapan Sistem
Penerapan sistem harus dilaksanakan
sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan
diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat)
secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi
dokumen.
· Proses Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan
sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang sesuai.
Tingkat penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
i.
Perusahaan
kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64
kriteria (enam puluh empat) kriteria.
ii.
Perusahaan
sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak
122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
iii.
Perusahaan
besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak
166 (seratus enam puluh enam) kriteria.
BAB III
PEMBAHASAN
HSE di
Dadaku, Let’s Act Safely!
Gerakan Nasional membudayakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) terus dilaksanakan secara berkesinambungan, untuk mencapai Indonesia
Berbudaya K3 pada tahun 2015. Karena itu setiap tahun dilaksanakan Bulan K3,
dimana pada tahun 2012 ini, tema nasional yang ditetapkan pemerintah yakni
“Optimalisasi Penerapan SMK3 untuk Peningkatan Mutu Kerja dan Produktivitas. Sejalan
dengan tema tersebut, PT. Pertamina (Persero) secara aktif melaksanakan
peringatan bulan K3, dengan mengambil sub tema “HSE di Dadaku, Let’s Act
Safely!”. Hal tersebut sebagai upaya membudayakan dan membumikan aspek HSE
di sanubari setiap insan Pertamina. Tema “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely!”
akan digunakan secara serentak di kantor pusat, direktorat, unit operasi dan
seluruh anak perusahaan. Berbagai kegiatan dilaksanakan sejak bulan K3 dimulai
pada pertengahan Januari hingga bulan Februari ini. Kegiatan yang melibatkan
kalangan internal dan eksternal itu akan bermuara pada puncak acara “Gebyar
HSE” pada tanggal 23 Februari 2012 di Cirebon. Harapannya rangakaian kegiatan
yang dilaksanakan tidak sekedar seremonial belaka, tetapi menjadi bukti implementasi
kesadaran HSE secara korporasi yang sudah mendarah daging di seluruh insan
Pertamina.
Menuju World Class HSE 2015
Selama
satu bulan Pertamina menggelar bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mulai
tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2012. Berbagai kegiatan dilakukan untuk
membudayakan HSE di Dadaku. VP HSSE Pertamina Joko Susilo menyatakan
tahun ini Pertamina menggelar rangkaian bulan K3 dengan mengambil sub tema “HSE
di Dadaku, Let’s Act Safely”. “Diharapkan melalui momentum peringatan bulan K3
ini, menjadi tonggak dalam menanamkan budaya HSE di sanubari setiap insan
Pertamina dalam mencapai target Zero Accident & Fatality di tahun
2012,” ujar lulusan Teknik Lingkungan University of New Haven – Cennecticut,
USA ini. Berbagai kegiatan dalam rangka bulan K3 yang digelar serentak di
Kantor Pusat, Unit Operasi dan Anak Perusahaan itu merupakan bagian dari upaya
mengkampanyekan “HSE di Dadaku, Let’s Act Safely” ke seluruh pekerja dan mitra
kerja Pertamina mulai dari top management hingga ke pekerja terdepan (frontliner).
Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar direktorat,
unit operasi dan anak perusahaan dalam pengelolaan implementasi aspek HSE
melalui share experienced, lesson learnt dan integrasi program-program
strategis. Menurut Joko, rutinitas peringatan bulan K3 tersebut sekaligus untuk
meningkatkan komitmen manajemen dalam implementasi aspek HSE secara konsisten
dan menyeluruh bahwa perkembangan bisnis energi dewasa ini telah menempatkan
HSE sebagai hal mandatory. “Kita ingin mencapai world class HSE pada
tahun 2015. Untuk mencapai target tersebut, di tahun 2012 ini Pertamina
menetapkan Total Recordable Incidence Rate (TRIR) sebesar 0,6,”
tambahnya. Sementara itu terkait dengan kegiatan yang melibatkan pihak
eksternal, Joko berharap bisa mengenalkan pentingnya aspek HSE pada masyarakat
lewat berbagai kegiatan edukasi. “Dengan memberikan edukasi kepada pihak luar,
otomatis juga bisa mendorong peningkatan citra Perusahaan,” pungkas pria yang bergabung
di Pertamina sejak tahun 1985 ini
Kegiatan
Bulan K3 di Depot LPG Tanjung Priok
Ragam
kegiatan bulan K3 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, juga terasa
di Depot LPG Tanjung Priok, LPG & Gas Product Region III. Mulai 28 Januari
2012, dilaksanakan kegiatan pemasangan HSE Signs dan Banner yang dilakukan oleh
kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di area depot LPG Tanjung Priok. Selain
itu dilakukan aktifitas seperti latihan basah, untuk meningkatkan kesigapan
pekerja dalam menghadapi keadaan darurat. Latihan ini diikuti seluruh personel
HSE dari depot LPG Tanjung Priok bekerja sama dengan personel HSE PT Patra
Trading, Kontraktor Pertamina, serta PT Wijaya Karya. Beberapa pelatihan juga
dilakukan untuk meningkatkan keahlian para pengawas HSE dalam menjalankan tugasnya
. Seperti pelatihan pengawasan Scaffolding yang diikuti 31 peserta, serta
pelatihan operator Forklift.
Pelatihan Evakuasi dengan Perahu
Karet
Untuk
meningkatkan kemampuan dalam menangani korban di air, tim HSSE Pertamina mengikuti
pelatihan evakuasi dengan perahu karet. Pelatihan digelar selama 2 hari, mulai
tanggal 4 - 5 Februari 2012 di Danau Sunter, Jakarta Utara. Dalam kesempatan
tersebut tim HSSE mendapatkan materi yang disampaikan instruktur dari Kesatuan
Angkatan Laut dan Satuan Pasukan Katak Armada Barat (Armabar). Beberapa materi
yang diberikan antara lain, pengenalan perahu karet, mesin dan
pengoperasiannya, latihan fisik dengan berenang sejauh 600 meter, cara menolong
korban, serta cara menangani kasus perahu terbalik.
Tanamkan Budaya HSE Sejak
Dini
Menanamkan
budaya HSE di Dadaku tidak hanya dilakukan di lingkungan internal Pertamina.
Tetapi juga bisa dilakukan di lingkungan eksternal, untuk membentuk masyarakat
yang sadar pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penyebaran budaya HSE
pun ditujukan kepada berbagai kalangan, termasuk anak sekolah. Karena itulah
dalam rangka peringatan bulan K3, kampanye HSE kepada anak sekolah dilakukan
Pertamina dengan berbagai cara kreatif. Kampanye tidak sekadar menanamkan budaya
HSE lewat berbagai teori dan peragaan, tetapi sekaligus memberikan pengalaman
yang menyenangkan bagi anak-anak sekolah. Di Kantor Pusat Pertamina, puluhan
siswa anggota Palang Merah Remaja dari beberapa sekolah di Jakarta seperti SMAN
1, SMAN 4, SMA Santa Ursula, dan SMA Kanisius, mengikuti pelatihan First Aid, Minggu (12/2). Kegiatan
diisi dengan berbagai materi seputar perilaku aman saat berada di jalan mulai
diri sendiri yang disampaikan oleh tim Health
Safety Environment (HSE) Pertamina, serta materi Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (SPGDT) dari tim Ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang
meliputi pembahasan materi, simulasi dan test evaluasi. Para peserta terlihat
antusias mengikuti pelatihan yang bisa menjadi pelajaran untuk mengasah
kesigapan personal maupun kekompakan tim dalam memberikan pertolongan pertama
pada setiap insiden. Sementara itu, di Surabaya puluhan siswa SD mengikuti
lomba story writing
penanganan kebakaran, pada Jumat (3/2). Para siswa mulai
dari kelas IV hingga kelas VI SD diminta membuat cerita tentang penanganan
kebakaran setelah melihat simulasi evakuasi kebakaran yang diperagakan tim HSSE
Jatim Balinus di Gedung Pertamina, Surabaya. Di Prabumulih, tim HSSE Pertamina
EP Limau, memberikan pelatihan pemadam kebakaran bagi siswa SMP YPS Komperta
Prabumulih, Kamis (27/1). Para siswa diberikan pembekalan tentang teori
segitiga api dan praktek pemadaman api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
dan fire blanket. Tak kalah
serunya di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur yang menggelar lomba
poster bagi pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa. Tema poster yang dilombakan harus
sejalan dengan tema bulan K3 Nasional atau sub Tema bulan K3 Pertamina.
Bulan K3 Dalam
Gambar
Guna mewujudkan gaya hidup
sehat di kalangan pekerja, sekaligus sebagai rangkaian kegiatan bulan K3,
digelar Senam “Let’s Move On” di lapangan parkir Kantor Pusat Pertamina, Jumat
(10/2). Direktur Umum Pertamina Waluyo dalam sambutannya menghimbau para
pekerja untuk sadar hidup sehat dengan cara berhenti merokok, olahraga teratur,
mengonsumsi asupan gizi yang memadai, istirahat yang cukup dan mengelola
stress.
Simulasi keadaan darurat atau emergency drill rutin
dilakukan di Kantor Pusat Pertamina, untuk memberikan gambaran kepada para
pekerja pertamina beserta stakeholder saat menghadapi keadaan darurat
yang bisa terjadi kapan saja. Kali ini simulasi diberlakukan dari lantai basement
hingga lantai 10 Kantor Pusat Pertamina, pada Jumat (10/2). Selain menjadi
gambaran kesiapan saat menghadapi keadaan darurat, kegiatan ini sekaligus
sebagai sarana evaluasi keseluruhan, baik pedoman, prosedur, sarana dan
fasilitas.
Menanamkan kesadaran HSE (Health Safety Environment)
di Dadaku bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan permaian Ular
Tangga K3 yang diselenggarakan fungsi Health Safety Security and
Environment (HSSE) Area Jatim Balinus, Jumat (27/1). Kegiatan dibawah koordinasi
GM Fuel Retail Marketing Region V ini, diikuti seluruh insan Pertamina secara beregu
terdiri dari 2 orang. Dalam permainan ini peserta diwajibkan menjawab
pertanyaan atau melakukan gerakan sebagaimana tercantum dalam kotak ular tangga
raksasa, yang kesemuanya berhubungan dengan HSSE
Potensi kebakaran bisa terjadi dimana saja. Termasuk di
lingkungan rumah. Untuk itulah Pertamina EP Limau melakukan pelatihan pemadaman
api (Fire Drill) bagi para istri pekerja, sekaligus pekarya wanita,
Kamis (26/1). Dalam pelatihan ini, instruktur dari HSSE memberikan pesan kepada
peserta agar tidak panik saat terjadi kebakaran. Karena sebelum api membesar,
bisa dilakukan pemadaman oleh siapapun termasuk kaum perempuan. Selain
diberikan materi pelatihan, peserta juga diajak praktek memadamkan api dengan fire
blanket dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
BAB IV
KESIMPULAN
Pelaksanaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) sangat dibutuhkan didalam sebuah perusahaan baik itu
perusahaan keil, sedang, maupun besar. Apalagi didalam perusahaan sebesar
PERTAMINA yang memiliki tingkat bahaya yang cukup besar. Dalam menyambut bulan
K3 ini, PT PERTAMINA ikut berpartisipasi dengan melakukan beberapa kegiatan
penting seperti menggelar acara dengan tema “HSE DI DADAKU, LET’S ACT SAFELY!”,
pelatihan evakuasi dengan perahu karet, simulasi kebakaran dan sebagainya.
Dengan adanya acara-acara seperti yang dilakukan oleh PT PERTAMINA ini dapat
menanamkan pentingnya SMK3 dikalangan para pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan
para pemimpin perusahaan sejak dini. Tujuan
dari SMK3 ini adalah untuk meminimalisasi tingkat bahaya bahkan membuat zero
accident di dalam perusahaan tersebut. Namun untuk merealisasi Sistem
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini, harus ada yang namanya IMPLEMENTASI (pelaksanaan) dari
pihak perusahaan bukan hanya sekedar omong kosong belaka.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina.
·
http://www.pertamina-up6.com/internet/profile.php
·
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1996 Tentang Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
·
Softcopy
materi Manajemen HSE (Health Safety & Enviroment)
·
Media
PERTAMINA Edisi 20